Bangunan Mewah Hingga Hotel Berdiri di Lahan Perkebunan PTPN VIII

Ilustrasi bangunan di lahan PTPN VIII. IST

MEGAMENDUNG – Kerjasama Operasional (KSO) yang dikeluarkan PTPN VIII Gunung Mas tak sedikit membuat lahan negara tersebut beralih fungsi dari fungsi awal sebagai perkebunan.

Bahkan tidak hanya bangunan vila, hotel mewah pun dicurigai berdiri di lahan negara ini dan berbagai tempat usaha lainnya di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Parahnya lagi, sejumlah pengelola lembaga pendidikan pun nekat mendirikan gedung di atas lahan negara dengan alasan telah mengantongi KSO. Padahal, memiliki KSO bukan berarti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Seperti Pondok Pesantren (Ponpes) Terpadu Al – Musthafawiyah yang berlokasi di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung yang saat ini terus melakukan kegiatan pembangunan fasilitas tambahan di area Ponpes.

Menurut warga, ponpes yang mengelola berbagai jenjang pendidikan tersebut berada di atas lahan negara. Dengan memasang papan KSO di area masuk ponpes, pihak pengelola seolah tidak akan tersentuh aturan.

“Iyah saya heran, kalau masyarakat kecil yang mendirikan rumah di atas tanah garapan, pasti sudah dibongkar. Tetapi, kalau kalangan tertentu yang membangun, sepertinya tak pernah diganggu. Ya seperti Ponpes itu yang saat ini terus membangun fasilitas tambahan,” ujar Iman warga sekitar.

Lanjut dia, di wilayah Megamendung pun kini bermunculan ruko atau toko yang dibangun lebih dari dua lantai. Dan menurutnya bangunan – bangunan tersebut diduga tidak memiliki IMB dan berdiri di atas lahan negara.

“Seperti deretan ruko di depan Puskesmas Sukamanah milik orang asal Timur Tengah yang berdiri di atas tanah negara. Namun sepertinya adem ayem, tanpa ada yang berani menegur atau memberikan tindakan atau sanksi tegas,” jelasnya.

Sebelumnya, wakil Bupati Iwan Setiawan meminta masyarakat yang telah berkerjasama dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) IIX Gunung Mas melalui KSO untuk tidak semena – mena mendirikan bangunan di atas lahan negara.

Karena meski sudah mengantongi izin KSO dari PTPN IIX, namun bukan berarti KSO berfungsi sebagai izin untuk mendirikan membangun. Karena menurut Iwan, terkait urusan pembangunan tetap harus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta mengikuti peraturan daerah.

“Terkait bangunan perizinannya ada di Pemda , nanti Pemda akan melihat mana yang bisa dibangun atau tidak. Jadi kalaupun sudah mengantongi KSO, bukan berarti sembarangan membangun,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.