BOGOR – Sejumlah pelanggaran izin yang terjadi di Kota Bogor, salah satunya pendirian cafe atau resto Bajawa Flores Bogor sudah masuk tahapan surat peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor.
Seperti diketahui, SP3 sendiri sudah dilayangkan para penegak perda ini sejak Rabu (2/11/2022).
Dan Rabu besok (hari ini, red), langkah selanjutnya yang ditempuh Satpol PP adalah memberikan surat pemberitahuan untuk proses penyegelan.
“Semua berjalan sesuai tahapan. Saat masa waktu SP3 habis. Maka, selanjutnya adalah pengelola Bajawa akan diberikan surat pemberitahuan penyegelan bangunan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, melalui Kabid Gak Perda Asep Permana, Selasa (8/11/2022).
Dijelaskannya, Satpol PP tentu bergerak atau bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jika pada waktunya penyegelan, maka proses tersebut akan dilaksanakan. Intinya, sesuai tahapan serta aturan yang ada,” tegasnya.
Ditambahkannya, pasca surat maka ada waktu selama 7 hari untuk Bajawa melengkapi perizinannya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan pasca pemberian surat pemberitahuan penyegelan.
“Apakah jika sampai waktu 7 hari kedepan, pengelola tidak bisa memperlihatkan berkas perizinannya, akan dilakukan penyegelan atau tidak. Kita sangat menunggu langkah tegas dari Satpol PP,” tukas politisi PKS ini.=ROY