Bahaya, 3.000 NIK Warga Kota Bogor Disalahgunakan Untuk Pinjol dan Judol

Polresta Bogor Kota saat menggelar konprensi pers terkait kasus pencurian data identitas penduduk, Rabu (28/8/2024). IST

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data identitas penduduk pada Sabtu (24/8/2024).

Sebanyak 3.000 identitas nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Kota Bogor dan sekitarnya dicuri pelaku kejahatan siber untuk memenuhi target penjualan SIM card.


Polisi berhasil menciduk dua tersangka atas nama Muhamad Rafi alias Pitek dan Lukman pada dua lokasi berbeda di Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi tentang praktik pencurian data identitas kependudukan.


“Pitek ditangkap di Kampung Muara RT 04 RW 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Kecamatan Bogor Barat,” ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).


Menurut dia, Pitek ditangkap saat sedang merigistrasi kartu perdana Indosat dan memasukan SIM cardnya keenam unit handphone, dimana di dalamnya sudah terpasang aplikasi handsome.


“Setelah memasukan SIM card, lalu muncul SMS pemberitahuan dari nomor 4444 untuk registrasi NIK, KK lalu pelaku masuk ke aplikasi Handsome. Kemudian pelaku mengklik kurang lebih dua menit dan muncul SMS beserta NIK dan KK diduga milik orang kemudian pelaku. Lantas masuk ke playstore mendownload game, dan otomatis kartu teregister atas nama orang lain,” terang Bismo.


Kata Bismo, dalam menjalankan aksinya Pitek menggunakan perangkat handphone milik PT Nusapro Telemedia Persada.


“Tersangka Lukman adalah kepala cabang perusahaan tersebut, dia ditangkap di Gang Sakura RT 02 RW 11, Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,” ujarnya.


Bismo menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian identitas adalah untuk menutupi target penjualan SIM card agar mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.


Bismo juga menambahkan bahwa pencurian identitas ini berpotensi besar digunakan dalam berbagai tindak kejahatan siber lainnya, termasuk prostitusi online, judi online, pinjaman online ilegal, penipuan, dan berbagai tindakan lain yang memanfaatkan data pribadi secara ilegal.


Ia menegaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 95 Jo pasal 77 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan subsider pasal 67 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.