JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, H Johan Rosihan, ST menilai pemerintah kehilangan sensitifitas atas kondisi Indonesia bukan hanya lagi sakit, tapi juga sedang dilanda banyak bencana. Penilaian Johan tersebut terkait pemotongan anggaran belanja KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 519.378.525.000.
“Bukti pemerintah tidak sensitif terhadap kondisi hutan Indonesia yang semakin turun. Seharusnya diperlukan komitmen pemerintah untuk menjaga Kawasan hutan agar kehidupan kita terhindar dari banyak bencana akibat ulah kita sendiri,” ujar Johan lewat keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Politisi PKS ini menyatakan bahwa pemotongan anggaran KLHK secara sepihak oleh Kementerian Keuangan adalah bukti kebijakan yang tidak pro lingkungan,
Menurut Johan bahwa Rp 500 miliar lebih yang dipotong tersebut diambil dari 67% anggaran program pengelolaan hutan berkelanjutan. “Padahal pemerintah pusat sepenuhnya yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan Kawasan hutan serta pemulihan lingkungan dalam rangka menjaga kecukupan kawasan hutan,” tutur Johan.
Legislator dari dapil NTB ini menyesalkan pernyataan pemerintah bahwa bencana banjir dan tanah longsor hanya disebabkan oleh faktor curah hujan dan perubahan iklim.
Padahal menurut Johan timbulnya bencana banjir dan longsor lebih dominan disebabkan adanya perilaku eksploitasi yang mengganggu keseimbangan ekosistem alam sehingga lingkungan alam berubah total.
Juga akibat banyaknya kerusakan sungai-sungai dan menurunnya permukaan tanah setiap tahun serta laju deforestasi atau kerusakan hutan yang terus meningkat setiap tahun.
Untuk itu Johan meminta Menteri LHK untuk segera menindaklanjuti hasil raker sebelumnya yang menugaskan KLHK Menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan daya dukung DAS (daerah aliran sungai) dan hutan lindung serta pembelaan masyarakat di Kawasan hutan.
“Saya minta KLHK untuk selalu melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan rehabilitasi DAS dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajibannya yang harus dilakukan, jika tidak maka harus segera dilakukan pencabutan izin usaha bagi perusahaan tersebut,” tegas Johan. MHD