Asyik Jaipongan, Satgas Muspika Rumpin Hentikan Pentas Hiburan Pernikahan

Tim Satgas Penananganan Covid-19 Muspika Rumpin, melakukan sidak dan menghentikan giat hiburan seni jaipongan yang digelar dalam resepsi pernikahan dan terbuktinmelanggar aturan PPKM. (FAHRI)

RUMPIN – Tindakan tegas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Muspika Rumpin dengan menghentikan acara hiburan musik jaipongan yang di gelar dalam sebuah acara resepsi pernikahan warga. Ketua Satgas Kecamatan Rumpin Rusliandi beserta aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Rumpin langsung turun mendatangi lokasi dan melakukan penertiban.

Rusliandi menegaskan, pohaknya langsung memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan pada poin 2 Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin tentang aturan pemberlakuan PPKM. “Kami tegaskan kepada panitia acara untuk segera menghentikan acara hiburan musik jaipongan tersebut. Sebab acara semacam ini dilarang dalam PPKM, karena berpotensi mengundang kerumunan massa,” tegas Rusliandi, Minggu (7/2/2021).

Camat Rumpin mengimbau kepada Kepala Desa untuk terus senantiasa memperhatikan, mempedomani dan melaksanakan Instruksi Bupati Bogor maupun Keputusan Bupati Bogor tentang pelaksanaan PPKM. “Saya mengajak semua warga Rumpin, untuk saling menjaga dan saling mengingatkan serta terus mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.” Imbau Rusliandi. FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.