Antam TandaTangani MOU Dengan Kejari Cibinong

CIBINONG – Guna menjalin kepastian penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, PT. Aneka Tambang (PT. ANTAM) Tbk UBPE Pongkor bersama Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor, Selasa (24/02/2021) kemarin menanda tangani Memorandum Of Understanding (Perjanjian Kerjasama ) yang berlangsung di Hotel Alana, Sentul, Cibinong, Bogor.

Hadir dalam acara super sederhana yang mengedepankan protokol kesehatan di aula meeting room Jade Hotel Alana Sentul tersebut, Munaji SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bersama jajarannya Kasie Perdata Dan Tata usaha Negara (Kasie Datun), Kasie Intel dan Kasie Pidana Umum (Pidum) serta General Manager PT. Antam serta General Purwanto ST. MT ditemani para staff.

“Penanda tanganan MOU ini sebagai dasar Kejaksaan untuk melangkah ke depan dengan PT. ANTAM Pongkor. Oleh karena itu jika nanti ada permasalahan hukum di PT. Antam, maka kami akan bisa mendampinginya sampai selesai”, kata Munaji, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong kepada pakuanraya.com.

Kajari menambahkan, dimana MOU dengan Antam ini di lakukan, karena Kejari Cibinong punya kewenangan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Sekali lagi, MOU ini disepakati sebagai tujuan pemberian Bantuan Hukum dan Palayanan Hukum kepada PT. Antam jika terjadi permasalahan hukum diwilayah aneka tambang itu sendiri,” tandasnya.

Sementara dalam sambutannya General Manager PT. Antam Pongkor Purwanto ST. MT mengatakan, penandatanganan MOU untuk masa waktu 3 tahun kedepan ini merupakan penandatanganan lanjutan dari beberapa penandatanganan MOU sebelumnya, diataranya bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Secara korporasi pada Desember 2020.

“Selanjutnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 11 Februari 2021. Dan Barulah kini dilaksanakan dengan Kejari Cibinong Bogor yang sebenarnya sudah di agendakan awal Januari 2021 lalu,” pungkasnya. JEF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.