
JAKARTA – Seperti diketahui, dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, telah membuat sekaligus menawarkan gagasan yang dirumuskan dalam bentuk “Proposal Kenegaraan DPD RI”.
LaNyalla pertama kali menyampaikan gagasan tersebut saat pertemuan Pimpinan dan Anggota DPD RI dalam rangka Sosialisasi Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPD RI dan MPR RI, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri LaNyalla dan ketiga Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin serta puluhan anggota DPD RI. Hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Amostian, Togar M Nero dan Sefdin Syaifudin. Tampak pula Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajarannya.
Adapun gagasan yang kemudian diwujudkan dalam Lima Proposal Kenegaraan DPD RI itu antara lain, pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh people representative.
Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Kemudian dalam berbagai kesempatan, para pimpinan maupun anggota DPD RI berharap Proposal Kenegaraan DPD tersebut dapat membawa perbaikan bagi bangsa Indonesia ke depannya.
LaNyalla pun senantiasa mengingatkan sekaligus menegaskan, bahwa kesadaran untuk melakukan koreksi Konstitusi hasil Amandemen 1999 hingga 2002, sudah dan sering dibicarakan di berbagai tataran. Baik di tataran elemen masyarakat, maupun di lembaga negara. Bahkan MPR RI telah menugaskan Kelompok Kajian di MPR untuk mulai menyusun proposal kenegaraan sebagai bagian dari upaya perbaikan Konstitusi.
“Karena itu, lewat proposal kenegaraan ini kita tawarkan sebagai sumbangsih konkret DPD RI kepada bangsa dan negara ini dalam upaya memperbaiki masa depan bangsa dan negara,” papar LaNyalla.
Sebab, tandasnya, selama 25 tahun terakhir terbukti bangsa ini semakin memberikan tempat yang leluasa kepada Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk menyatu dalam kekuasaan. Sehingga kedaulatan rakyat semakin tidak tersalurkan secara utuh dan kemakmuran ratusan juta rakyat semakin sulit untuk diwujudkan.
Mengenai proposal kedua dari Lima Proposal Kenegaraan, LaNyalla menekankan, sebagai peserta Pemilu legislatif dari unsur Perseorangan, sudah seharusnya anggota DPD RI memiliki peran yang sama dan sejajar dengan Peserta Pemilu Legislatif dari unsur anggota Partai Politik. “Sebab sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat,” tegas LaNyalla.
Jadi, tegas LaNyalla, harus dibuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. “Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja,” kata LaNyalla.
Menurut LaNyalla, hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja, tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh
perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi.
Namun tentunya, lanjut LaNyalla, tetap mengutamakan idealisme DPD RI sebagai legacy bagi Indonesia, dengan cara memastikan agar kedaulatan dan kemakmuran rakyat dapat dicapai secara lebih terukur dalam perbaikan Konstitusi.
LaNyalla meyakinkan bahwa perjuangan DPD RI harus dilakukan untuk rakyat. Sehingga para anggota DPD RI tidak perlu ragu-ragu dalam melangkah.
“Kita harus berani melakukan sesuatu. Apalagi tujuannya adalah untuk rakyat. Kita harus yakin, karena kalau kita ragu-ragu, pasti kita tidak akan berhasil,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono mengatakan dalam konteks menafsirkan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca reformasi, saat ini ada tiga kelompok berbeda. Pertama adalah kelompok status quo, yang ingin mempertahankan kondisi sekarang. Yang kedua, kelompok yang ingin merubah UUD 1945 hasil amandemen melalui amandemen ke-5.
“Muncul kemudian kelompok ketiga yang belakangan ini semakin lama semakin membesar dan kemudian DPD RI menangkap ini sebagai sebuah kesadaran bangsa bahwa Konstitusi yang sesuai dengan jati diri bangsa, yaitu Pancasila adalah sesuai rumusan pendiri bangsa, yang tentu harus kita diperbaiki atau disempurnakan,” tukas dia.
Menurut Nono, banyak uraian para pakar, juga aspirasi kepada Ketua DPD RI dari berbagai daerah dan elemen masyarakat, yang menegaskan ternyata cukup besar gelombang yang menghendaki penggantian UUD sekarang ini yang semakin meninggalkan Pancasila.
“Pada saat Pimpinan DPR berkonsultasi dengan Pimpinan MPR terbaca ada hal yang sama, bahwa UUD yang sekarang menjadi landasan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bermasalah,” tuturnya.
“Kita tahu mereka berangkat dari kelompok partai politik tentu akan menyesuaikan dengan keputusan atau langkah yang diambil oleh partai politik. Tapi paling tidak ini sudah memberikan gambaran bahwa konsep yang ditawarkan oleh DPD RI, mereka paham. Kesimpulannya adalah kedaulatan rakyat kita sedang dibajak,” ucap dia.
Nono mengatakan DPD RI memang perlu menawarkan konsep yang lebih revolusioner dalam perbaikan bagi bangsa. Dia juga memandang perlunya Pimpinan DPD RI terus melakukan pendekatan kepada pemerintah, lebih khusus lagi dengan Presiden.
“Kita harus meyakinkan pemerintah khususnya Presiden bahwa keadaan sekarang ini tidak bisa kita paksakan untuk diteruskan, karena akan menjerumuskan,” tukasnya.
Senada dengan Nono Sampono, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin juga mengatakan kekuasaan saat ini ada di Presiden. Oleh karena itu, lobby memang harus terus dilakukan kepada Presiden. Sementara peran partai politik dalam perubahan Konstitusi sangat besar.
Menurut Mahyudin, Peta Jalan yang ditawarkan Ketua DPD RI sangat ideal untuk berbangsa dan bernegara ke depan. Namun dia menginginkan adanya penyusunan yang lebih baik.
“Ketika DPD menyampaikan ke Presiden dengan konsep yang dimatangkan, benar-benar menjadi sebuah naskah akademik, tentu akan dipelajari dan jalannya akan lebih mudah. Baru nanti bisa melangkah jauh lagi ke partai-partai politik,” papar di.
Sementara itu, terkait perbaikan Konstitusi terutama adanya Peta Jalan kembali ke sistem bernegara rumusan pendiri bangsa yang disempurnakan, menurut Waka III DPD RI, Sultan B Najamudin menyebut secara konsepnya sangat komprehensif. Langkah selanjutnya adalah memikirkan strategi agar perbaikan tersebut secepatnya disetujui.
“Tinggal bagaimana kita aktif lagi dan kita tentukan strategi yang tepat. Bahwa ini tidak mungkin bisa dibendung karena sejarah sudah membuktikan ada bangsa yang jatuh, bahkan ada bangsa yang pecah karena situasi tidak diamankan dengan baik,” ungkapnya.
Jajaran DPD RI sendiri tidak ingin mengklaim sepihak atas Lima Proposal Kenegaraan tersebut. Untuk menilai sekaligus mengujinya, telah dilakukan berbagai kajian, baik berupa seminar maupun diskusi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu yang digelar di sejumlah kampus Perguruan Tinggi untuk membedahnya.
Alhasil, Proposal Kenegaraan yang ditawarkan Ketua DPD RI tersebut mendapat apresiasi positif dan dianggap sebagai jalan keluar bagi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo menyebut memang sudah sepatutnya bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Sebab, amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 1999-2002 bukan kehendak rakyat Indonesia.
“Amandemen konstitusi saat itu bukan kehendak rakyat. Hasil dari amandemen itu, batang tubuh sudah tak sejalan dengan preambule. Kepentingan rakyat sudah dicabut. Rakyat seperti ayam yang mati di lumbung padi,” tegas Hidayat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) ‘Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI’ di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/8/2023).
Hidayat sependapat dengan proposal kenegaraan yang diajukan Ketua DPD RI. Katanya, dalam proposal kenegaraan tersebut, khususnya di proposal kedua, merupakan terobosan baru bagi keanggotaan MPR RI dari unsur DPR RI.
“Selama ini kan hanya dimanfaatkan oleh partai politik yang membuat peraturan perundang-undangan bahwa DPR hanya diisi oleh partai politik saja. Sementara partai politik tergantung pada ketua umumnya. Sehingga Republik ini hanya diatur oleh 9 orang ketua umum partai politik saja,” kata Hidayat.
Sementara Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi, menilai pemikiran LaNyalla agar MPR RI dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Jika pun Ketua DPD RI berharap agar proses kembali kepada UUD 1945 naskah asli dilakukan dalam waktu dekat sebelum masa Pilpres diselenggarakan, Mulyadi menilai hal tersebut bisa dilakukan.
“Nanti untuk Pilpres bisa dipindahkan ke MPR. Biarkan Pemilu Legislatif yang terus berlangsung,” kata Mulyadi saat menjadi narasumber pada acara Diskusi Publik ‘Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI’ di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).
Pada saat yang sama, Utusan Golongan dan Utusan Daerah dapat terus dilakukan pembahasan mengenai kriterianya. Yang pasti, kata Mulyadi, mereka merupakan representasi bangsa lama yang sangat berkontribusi bagi kemerdekaan Indonesia.
Mulyadi menjelaskan alasan mengapa pentingnya mengakomodasi bangsa-bangsa lama. Sebab, kata Mulyadi, merekalah yang dijajah. “Bangsa-bangsa lama itu yang merupakan suku Sunda, Jawa, dan suku-suku lainnya yang mengalami penjajahan. Jadi, Indonesia ini merupakan kumpulan bangsa lama,” tutur LaNyalla.
Mulyadi menilai, dari hasil kajian yang dilakukan, satu-satunya negara yang memiliki lembaga penjelmaan rakyat adalah Indonesia. “Negara lain tak ada yang memiliki institusi penjelmaan rakyat. Indonesia ini satu-satunya melalui MPR itu,” tutur Mulyadi.
Mulyadi juga menyebut bahwa gagasan LaNyalla di proposal kedua, yang mendorong adanya anggota DPR RI dari unsur perseorangan, merupakan gagasan yang positif. “Dan sudah banyak negara yang menerapkan hal itu. Tidak perlu dianggap aneh, karena sejatinya memang ada konsep anggota DPR RI dari unsur perseorangan,” tegas Mulyadi.
Di tempat yang sama, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy menilai, gagasan Ketua DPD RI tersebut berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa.
“Ketua DPD RI berpikir berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. Dalam sidang BPUPKI, sejumlah tokoh sudah menegaskan bahwa kita tak bisa berpikir ala Barat dan Timur. Kita harus berpikir ala kita,” tutur Ichsanuddin.
Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy sependapat bahwa MPR mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, Ichsanuddin berpendapat bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya.
Ichsanudin menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Sebab, kata dia, anggota DPR dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Sebab, jika mereka keluar dari keputusan partai, akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall. “Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan,” tutur Ichsanuddin.
Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI menyambut baik gagasan koreksi sistem bernegara yang diinisiasi DPD RI, utamanya berkaitan dengan gagasan penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
Menurut Ketua Umum PGI, Pendeta Gultom, organisasinya sedapat mungkin berupaya memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara. Apalagi menyangkut gagasan memperkuat sistem bernegara, demi Indonesia yang lebih baik dan kuat.
“Kami sangat setuju dan mendukung,” tukas Pendeta Gultom saat menerima Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan sejumlah anggota DPD RI di Graha Oikoumene, kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Pendeta yang bergelar Master Teologi tersebut menambahkan, dari beberapa seminar dan diskusi yang digelar PGI, memang menuju satu kesimpulan. Bahwa bangsa ini harus kembali kepada nilai-nilai yang sesuai dengan keberagaman bangsa yang majemuk, yaitu Pancasila.
“Untuk itu memang kita harus kembali ke UUD 1945. Adapun kekurangannya, kita sempurnakan dengan cara yang benar. Sehingga tidak mengulang praktek kesalahan di masa lalu. Sehingga kami sependapat dengan tawaran untuk menyempurnakan itu,” ungkapnya.
Ia pun menyinggung pentingnya kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat melalui lembaga yang dapat secara utuh dihuni oleh seluruh komponen bangsa, termasuk dari kelompok non peserta pemilu.
“Tentunya agar mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan Sila Keempat Pancasila. Yang terpenting adalah, kita kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya di-adendum,” tutur Pendeta kelahiran Tarutung, Sumatera Utara itu.
Pendeta Gultom juga mendukung agar DPD RI dapat melaksanakan fungsi legislasi, seperti tertuang dalam proposal kedua yang digagas DPD RI. Yaitu untuk masuk di dalam anggota DPR dari unsur perseorangan.
“Karena sistem yang sekarang ini aneh. Bikameral, tetapi tidak ada keseimbangan, antara DPR dan DPD. Jadi tidak jelas,” tandas Pendeta Gultom. (MARHADI)