Aliran Sungai Cipendawa Tercemar Limbah, Warga Minta Tindak Tegas Oknum Perusahaan

CIANJUR—Diduga gara-gara limbah pembangunan rumah elit Griya Asri Puncak (GAP) di Kampung Beunying, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, warga menjadi resah. Pasalnya, limbah dari pembangunan limbah dari proyek GAP ini, mengotori melalui aliran sungai Cipendawa ketiga desa.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya sejak terjadinya pencemaran limbah dari proyek GAP ini, mengotori melalui aliran sungai Cipendawa ketiga desa ini, sempat mendatangi desa-desanya. Kedatangan para tokoh masyarakat tersebut, meminta agar pihak desa memfasilitasinya kepada pihak perusahaan. Sebab apabila tidak, tiga warga desa akan melakukan aksi unujuk rasa.


“Awal kedatangan warga datang kedesa tersebut, guna menindak tegas perusahaan yang telah mencemari aliran sungai Cipendawa sudah tidak steril lagi. Karena telah tercemar oleh limbah yang datangnya dari perusahaan pembangunan GAP. Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa apabila, tidak bisa mempasilitasi kotoran limbah tersebut.”kata Sekertaris Desa (Sekdes) Cibodas, Kecamatan Pacet, Samsun kepada wartawan, Selasa ((19/4/2022).


Bahkan, lanjut Samsun, limbah dari perusahaan GAP tersebut, telah mencemari tiga Kampung kedusunan masing-masing Kampung Bebedahan, Selajambu, Lemburkidul. Namun, ternyata yang tercemar oleh limbah dari perusahaan GAP tersebut, bukan hanya terjadi menimpa Kampung kami. Tapi, terjadi kewilayah Desa Pakuan dan Cikanyere, Kecamatan Sukaremi.
“Limbah dari perusahaan GAP ini, ternyata bukan hanya mencemari Kampung kami saja, akan tetapi telah mengotori dua warga yakni Desa Pakuon dan Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi. Ini berdasarkan laporan antar desa yang selama ini, telah melayankan somasi kemasing-masing desa.”terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, H Abdulah meminta kepada pihak dinas terkait lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, menindak tegas para oknum perusahan yang tidak menjalankan dan melanggar perda. Pasalnya, berdasarkan sepengetahuannya belum memiliki ijin warga atau tetangga.


“Begaimana, perusahaan ini, bisa disebutkan legal, jika ijin tetangganya atau warganya saja belum ditempuh. Tapi, tiba-tiba aliran sungai Cipendawa yang biasa diipergunakan warga tercemar akibat dari kegiatan perusahaan pembangunan rumah elit Griya Asri Puncak (GAP) di Kampung Beunying, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet. Untuk kami memohon kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP Kabupten Cianjur sebagai penegak perda,agar menegur perusahaan tersebut,” pungkasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.