CIAMPEA – Aktivitas tambang kapur ilegal di Kampung Margajaya Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor merusak dan mencemarkan lingkungan disekitarnya, sehingga udara menjadi tercemar. Namun demikian, sejumlah warga bergantung hidup pada aktivitas tambang kapur siri ilegal tersebut.
Iyet (40) pemilik pengelolaan batu kapur siri, mengaku, sudah terbiasa dengan polusi yang kurang baik “Satu hari untuk pembakaran ban motor sampai 3000 ban, kalo untuk ban mobil 100-200 ban mobil, itu untuk satu tempat, di sini ada 30 tempat pembakaran batu kapur sirih,” ujarnya kepada pakuanraya.com.
Lanjut dia, dengan asap yang di timbulkan dirinya sudah terbiasa pembakaran ban tersebut. “Sudah terbiasa sih, jadi ga masalah, kalo ga pake ban mau pake apa untuk pembakaran hasil dari tambang kapur,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Ciampea Suparman, mengatakan, tahun 2012 sudah di bahas bersama Pemerintah Kabupaten, terkait dengan penambang ilegal di Kampung Margajaya. “Rapat tahun 2012 membahas soal ini, di rapat reses pun di bahas namun sejauh ini tidak ada solusi untuk menyikapi soal tambang ilgal tersebut,” akunya.
Menurutnya, ada sekitar 700 kartu keluarga yang mengandalkan tambang tersebut. “Dari pengerukan tanah, supir truk, pemecah batu, yang mengadu nasib di tambang tersebut,” tuturnya.
Lanjut dia, Desa Ciampea tidak pernah memungut sepeserpun terkait aktivitas tambang batu kapur tersebut. “Sepeserpun ga merasakan dari hasil galian c tersebut, kalo ini di tutup apakan ada jalan solusinya, kalo tidak ada jalan soalnya maka angka kriminalitas meningkat di desa Ciampea,” pungkasnya. FIR