GUNUNGSINDUR – Peratutan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang aturan jam operasi truk tambang yaitu mulai jam 20.00 – 05.00 WIB ternyata banyak dilanggar oleh para sopir (engemudi) truk angkutan tambang. Banyak bukti disampaikan warga masyarakat bahwa kendaraan angkutan tambang masih tetap bebas melintas kapan saja termasuk siang hari.
“Bukan rahasia umum lagi, aturan ya cuma aturan, pelanggaran tetap saja dibiarkan. Silahkan pantau di lokasi, di setiap jalan lintasan jalur angkutan truk tambang, banyak koq buktinya, Perbup Bogor 120 itu mandul alias tidak dipakai,” cetus Iyus (41) aktivis lingkungan dari Gunungsindur, Senin (20/6/2021).
Kritikan tajam soal mandul nya Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 ini juga disuarakan lantang Ketua Masyarakat Pejuang Bogor, Atik Yulis Setyowati. Ia mengatakan, aturan sudah tegas dibuat tapi implementasinya di lapangan belum ditegakkan secara benar.
“Harusnya di setiap titik kecamatan ada petugaa yang berjaga terutama di jalur yang rawan dilintasi dan petugas Dishub harus berani bertidak tegas disambung dengan penilangan oleh pihak Satlantas Polres,” tandas Bunda Aruk, sapaannya.
Ia menegaskan, sebuah aturan itu dibuat untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Tapi jika tidak ada keberanian dan ketegasan akan diremehkan oleh para oknum sopir, oknum perusahaan armada dan oknum perusahaan tambang. “Wibawa Pemda Kabupaten Bogor terutama Dishub, Sat Pol PP, Muspika dan Satlantas seolah olah dilecehkan,” imbuhnya.
Bunda Atik juga meminta agar Dishub Kabupaten Bogor harus tegas dengan soal muatan kendaraan tambang yang overload capacity (melebihi kapasitas) dan sangat membahayakan di jalan.
“Harus ada pengecekan juga kelaikan armada tentang remnya masih layak atau tidak, juga tentang sopirnya punya SIM atau tidak, bersih dari narkoba atau tidak, sedang tidak dalam keadaan mabuk alkohol atau tidak,” benernya.
Masih kata Ketua MPB, sudah saatnya Dshub bersama Satlantas, SatPol PP, dan Sat Narkoba Polres Bogor bersinergi dan menggelar operasi gabungan terhadap para sopir angkutan tambang. Kembali Atik menegaskan bahwa semua itu agar
semua aturan diberlakukan dengan tegas dan ada efek jera bagi para pelanggarnya
“Saat ini kiita bisa lihat setiap hari banyak pelanggar Perbup Bogor 120 tahun 2021 melintas bebas di jam larangan operasi. Ya suka – suka mereka, itu menandakan lemahnya pengawasan dan penegakkan aturan. Padahal dampak negatif dan korban dari bebasnya lalu lalang truk angkutan tambang sudah banyak ,” tukas Bunda Atik. FRI