BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, kepada pemilik restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (18/10/2022).
Langkah tersebut diambil lantaran restoran tersebut belum mengantungi izin seperti yang diatur dalam Perda 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta Perda 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Bangunan Gedung.
“Kami sudah layangkan SP 1 agar tempat usaha makan atau restoran itu segera menghentikan aktivitas pembangunan,” tegas Kasatpol PP, Agustian Syach kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Menurut dia, Mie Gacoan harus segera memroses perizinan yang diperlukan dan menunjukan bukti perizinan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Agus yang juga mantan Camat Bogor Tengah ini menegaskan, apabila pemilik tetap ngotot melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan peringatan Satpol PP, maka pihaknya akan melakukan tindakan polisional.
“Tindakannya berupa penyegelan atau penggembokan hingga resto tersebut mengantungi seluruh perizinan,” tegas dia.=ROY