
GUNUNGPUTRI – Pasca relokasi Pemakaman umum dari Kampung Cohak Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri ke interchange Jalan Tol Cimanggis-Cibitung ternyata masih menyisakan masalah dan bisa menghambat pengerjaan proyek Tol Cimaci. Pasalnya delapan anak kandung ahli waris H Mustopa selaku pemilik sah pemakaman umum wakaf Cohak melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan terhadap Kades Nagrak dan juga menggugat PT Mekanusa Cipta selaku pengembang Perumahan Kota Wisata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan perkara nomor 440/pdt.g/2022/PN CBI pada Rabu 28 Desember 2022.
Obyek tanah makam di Kampung Cohak RT 2 / RW 6 yang merupakan tukar guling dari pengembang Perumahan Kota Wisata tersebut saat ini lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Bahkan sebanyak 2479 Makam sudah selesai direlokasi dari Pemakaman Cohak ke Interchange Tol Cimanggis-Cibitung.
Haji Toni Salah seorang ahli waris tanah makam H Mustopa mengatakan ahli waris sebagai penggugat menguasai alas hak tanah tersebut dengan bukti kepemilkan. Diantaranya salinan SPH dari pihak Kota Wisata yaitu SPH 593.2 /204/GP/1997 luas 1102 M² atas nama Suhaeman bin Anan. SPH / AJB asli nomor 602 /GP / 1995 luas 765 M² atas nama Margareth Heny Ria. SPH /SPPT atas nama Mahrod luas 494 M², (AJB) nomor 60 /GP/1995). SPH 593.2/194/GP/2000 luas 2575 M² atas nama Cut Nur Leyna dan SPH luas 400 M² asal atas nama Syawal bin Anan.
Toni mengungkapkan, adapun alas hak yang dimiliki oleh pemdes Nagrak hanya berdasarkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Atas dasar catatan inventaris itu kepala Desa Nagrak bersikeras mengklaim bahwa lahan milik ahli waris H Mustopa bagian dari milik Desa Nagrak.
“Sejak tahun 2011 proses sosialisasi dan verifikasi beberapa lokasi tanah untuk penetepan lokasi tanah yang terkena proyek Tol Cimaci sudah dilakukan oleh pihak pemerintah. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2014, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Salah satunya yang terdampak pembangunan Jalan tol adalah pengganti lahan milik H Mustopa di Kampung Cohak sebagai tukar guling dari PT Mekanusa Cipta pada tahun 1997. Alih alih menempuh proses musyawarah dengan melibatkan para ahli waris Mustopa, Kades Nagrak ini membuat kebijakan secara sepihak dengan memasukan lahan milik almarhum H Mustopa dimasukan dalam catatan KIB pada tahun 2013,” ungkap Toni.
Ia menuturkan selama 5 kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong pihak tergugat 1 Kades Agus Sahrudin memperlihatkan sikap yang tidak bijak dan koperatif. Sementara pihak tergugat 2 PT Mekanusa Cipta yang diwakili kuasa hukumnya selama 5 kali proses mediasi selalu hadir.
Proses mediasi antara pihak penggugat dengan para tergugat kerap mengalami jalan buntu karena Kades Agus selaku tergugat 1 tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan lahan milk warganya dan terkesan mengulur-ngulur waktu sehingga merugikan pihak penggugat, juga berdampak langsung terhadap pengerjaan proyek tol Cimaci.
“Sikap Kepala Desa Nagrak yang dinilai tidak menghargai proses hukum dan kurang memiliki sens of krisis terhadap para ahli waris Mustopa selaku pemilik tanah itu dalam mediasi ke 4 di pengadilan negeri Cibinong, alih-alih datang menghadiri sidang mediasi, malah Kades Agus mengirimkan surat keterangan sakit dan resume yang dititipkan kepada kuasa hukum dari bagian kerjasama dan bantuan hukum sekretariat daerah kabupaten bogor yang menjelaskkan bahwa lahan makam di Kampung Cohak hanya sebagai inventaris yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB),” jelas Toni.
Terpisah kuasa hukum para ahli waris tanah makam H Mustopa, Rokhim menjelaskan bahwa para penggugat yang terdiri dari 8 orang adalah anak kandung dan ahli waris sah dari H Mustopa bin Surya. Dasarnya adalah tanah warisan milik almarhum H Mustopa seluas 4 770 M² dengan bukti kepemilikan girik C nomor 2086 persil 60 tertulis atas nama H Mustofa yang terletak di Kampung Cohak RT 19 RW 05 Desa Nagrak telah dijadikan pemakaman untuk keluarga dan masyarakat setempat.
Selain itu, ia juga mengatakan tergugat I Kepala Desa Nagrak telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dasar hukum dan alas hak kepemilikan tanah hanya berdasarkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
Padahal sangat jelas dalam undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria jo peraturan pemerintah No 10 tahun 1961 jo no, peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah tidak diatur atau dikenal bukti kepemilikan tanah yang didasarkan pada kartu inventaris barang (KIB).
“Saya tegaskan bahwa Kartu Inventaris Barang (KIB) yang ada di dalam buku catatan desa yang dijadikan dasar oleh tergugat 1 sebagai bukti kepemilikan adalah tidak sah dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah,” tegas Rokhim.
Ia menuturkan pada tahun 1997 pengembang Perumahan Kota Wisata PT Mekanusa Cipta incasu tergugat II dalam rangka perluasan pembangunan perumahan telah datang menghubungi orang tua penggugat ( H Mustofa) dan bermaksud ingin melakukan pembebasan yang selama ini dijadikan makam dengan cara tukar menukar atau tukar guling.
Selanjutnya, tambah Rokhim selaku kuasa hukum dari para penggugat, mengatakan pihak tergugat 2 mengundang almarhum orang tua para penggugat untuk datang ke lokasi tanah makam. Lokasi tersebut sudah disiapkan oleh tergugat 2 untuk kepentingan tukar guling seluas 5 491 M² yang terletak di Kampung Cohak RT 02/ RW 06 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri.
“Dengan diterimanya fisik Tanah Dan Surat-surat Tanah dari tergugat II maka tukar guling yang dilakukan antara tergugat II dengan para orangtua para penggugat telah memenuhi syarat pasal 1541 KUHPerdata, tukar guling adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya atas suatu barang,” jelasnya.
Lebih lanjut kuasa hukum ahli waris Mustopa, Rokhim mengungkapkan setelah diketahui lokasi tanah, luas Tanah,batas-batas Tanah Dan telah disetujui oleh para orangtua para penggugat. Lalu tergugat II menyerahkan Surat-surat kepemilikan Tanah Yang dibeli dari pihak ketiga kepada almarhum H Mustopa.
“Dan ternyata baru sekarang ini diketahui tidak lengkap surat-surat kepemilikannya Dan diketahui surat-surat tanah yang diserahkan oleh tergugat II kepada penggugat semuanya berasal dari Girik C no 614 /1494 persil 53/S.II atas nama Salimah bin Anan dan Sawall bin Anan dengan Girik C no 921 persil 53 / S.II,” tuturnya.
Sementara itu, Vita Puspita Sari selaku kuasa hukum Kades Nagrak dari bagian kerjasama dan bantuan hukum sekretariat daerah Kabupaten Bogor mengatakan melalui resumenya yang dirilis pada tanggl 1 Maret 2023 bahwa tanah yang diklaim oleh para penggugat sudah tercatat didalam KIB Desa Nagrak. SBR