CIBINONG – PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor berharap adanya pencairan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) tahap akhir sebesar Rp36 milar agar dapat dicairkan. Hal itu layak dilakukan untuk menyelamatkan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Agar bisa menyelamatkan aset itu, tentunya kami sebagai petugas dan Pemkab Bogor sebagai pemilik aset itu mesti secepatnya mencairkan PMP Tahap Akhir kepada direksi PT. PPE,” kata Direktur Utama PT. PPE, Agus Setiawan kepada wartawan, Senin (22/3/21).
Ia menerangkan, untuk aset yang bakal dilelang tersebut harganya mencapai kisaran kurang lebih Rp20 miliar dengan bentuk berupa tanah seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare.
“Untuk nilainya aset itu, kalau misalkan harga pasaran tanah di lokasi lahan di wilayah Kecamatan Gunung Putri semeternya Rp2 juta, berarti kalau dikalikan 10.000 meter harganya mencapai 20 miliar rupiah,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menyelamatkan aset berharga milik Pemda Kabupaten Bogor, PT. PPE mesti sudah memperoleh pencairan PMP tahap akhir dari pemerintah daerah setempat. Adapun, total hutang kepada pihak bank swasta yang tercatat oleh jajarannya, Agus mengaku bila PT. PPE memiliki hutang mencapai Rp30 milar lebih.
Akan tetapi, tambah dia, apabila Pemkab Bogor tak segera mencairkan PMP tahap akhir kepada PT. PPE senilai 36 miliar rupiah dalam waktu dekat ini, dirinya mengaku tidak akan merasa rugi apabila mesti kehilangan aset di perusahaan yang ia pimpin tersebut.
“Kalau saya sih nggak akan rugi bila aset itu dilelang dan dibeli pihak lain, karena saya kan disini hanya petugas. Jadi yang rugi pastinya Pemkab Bogor, karena yang punya aset itu kan Pemda Kabupaten Bogor bukan saya,” tandasnya. =ALI