CIBINONG – Bupati Ade Yasin, memberi apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada masing-masing pegawainya.
Ade Yasin menyebut, melihat dari aturan yang ada, pembayaran THR 2021 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, dispensasi THR hanya diberikan kepada perusahaan yang mampu membuktikan masih terdampak Covid-19, yaitu membayar paling lambat sehari sebelum Idul Fitri dan harus dipastikan sesuai kesepakatan dialog dengan pekerja.
“Jadi terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah taat membayar THR kepada pegawainya meski di tengah pandemi,” kata Ade Yasin, Selasa (11/5/2021).
Pemkab Bogor sendiri menurutnya, sudah membangun posko pengaduan terkait THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor.
“Posko pengaduan itu akan menerima pegawai perusahaan THR. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke posko pengaduan,” ungkap Ade Yasin.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Bogor mencatat sedikitnya enam perusahaan mengangsur pembayaran THR.
“Sampai Jumat kemarin, ada enam perusahaan yang lapor kepada kami akan mengangsur bayar THR ke pegawainya,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari.
Menurutnya, enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Kata Zaenal, perusahaan-perusahaan
tersebut umumnya terlebih dulu membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat,” katanya. =MAM