Abaikan Tiga Kali Surat Peringatan, Kades Cidamar Cianjur Dipecat

Rapat koordinasi Kecamatan Cidaun dengan agenda pembahasan pemberhentian Kades Cidamar. Esya | Pakar

CIANJUR—Setelah mendapatkan teguran, selama tiga kali akhirnya Kepala Desa (Kades) Cidamar, Kecamatan Cidaun, Maman Sukarman diberhentikan dari jabatannya. Diduga Kades Cidamar Maman Sukarman, telah mengalami beberapa kali panggilan terkait urusan desanya.


Informasi yang berhasil dihimpun, proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cidamar, Maman Sukarman, atas dasar surat dari Bupati Cianjur Herman Suherman Nomor 141/Kep 176-DPMD/2020. yang dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum’at, (17/04/2023) pada pukul 10.00 WIB lalu. Namun, untuk saat ini sementara agar tidak terjadi kekosongan maka diangkat Ade Nurjani yang merupakan pejabat Pengelola Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di jajaran Kecamatan Cidaun.

Camat Cidaun Sofyan Sauri mengaku terkait adanya pemberhentian terhadap Kades Cidamar Maman Sukarman. “Memang betul Kades Cidamar Maman Sukarnan, telah diberhentikan dari jabatannya. Saya hanya membacakan surat dari Bupati Cianjur Herman Suherman terkait pemberhentian Kades Cidamar tersebut,” kata Sofyan, kepada wartawan Minggu (19/03/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Kabid-DPMD) Kabupaten Cianjur Dendi Kristanto menjelaskan terkait diberhentikannya kades Cidamar Maman Sukarman tersebut, akibat dari adanya beberapa kali peringatan perihal permasalahan di desanya. “Memang kades Cidamar Maman ini, sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan dari Camat yang ditujukan kepadanya,” kata Dendi.


Saat ini, sambung Dendi, pihaknya masih menunggu keberlanjutan atas pemberhentian Kades Maman Sukarman. “Kami masih menunggu, mudah-mudahan ada informasi lanjutan,” pungkasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.