Abaikan Hak Dasar Buruh Kebun Raya Bogor, STS Minta Ini Kepada Wali Kota Bogor

Buruh KBB mengadukan nasibnya ke Sugeng Teguh Santoso. IST

BOGOR – Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor diduga telah mengabaikan hak-hak dasar dan perlindungan hukum kepada buruh Kebun Raya Bogor (KRB) yang diputus hubungan kerjanya (PHK) tanpa diberikan uang pesangon dan hak lainnya sebagai hak yang timbul dan dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pengabaian tersebut tertuang dalam surat balasan dari permohonan fasilitasasi dan perantara penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan hak ketenagakerjaan yang diajukan oleh 18 Karyawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pengelola Kebun Raya Bogor yang di PHK secara curang dengan dialihkan kepada perusahaan Outshorcing yaitu PT. Mitra Natuna Raya (PT. MNR) sebagai pengelola baru Kebun Raya Bogor sejak Juni 2020.

Dalam suratnya tertanggal 26 Maret 2021 dengan Nomor Surat 560/183-HIK Dinas Kota Bogor yang di tandatangani oleh Elia Buntang, S.Pi. M.M sebagai Kepala Pembina TK.I menyatakan dalam suratnya bahwa permasalahan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) cq. Kebun Raya Bogor dengan Para Pemohon bukanlah merupakan ruang lingkup ketenagakerjaan dengan mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Badan advokasi DPD PSI Kota Bogor kuasa hukum 18 pekerja Sugeng Teguh Santoso, merespon serius. Sugeng dalam hal ini mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor sangat keliru dan berdalih kasus tersebut bukan ruang lingkup ketenagakerjaan dengan menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku lagi dan dicabut oleh Undang-Undang Omnibus Low yang bahkan tidak ada relevansinya dengan ketenagakerjaan.

Sugeng menjelaskan, hubungan hukum antara LIPI Kebun Raya Bogor (KRB) dengan 18 pekerja merupakan hubungan ketenagakerjaan, dimana 18 pekerja dipekerjakan dan menerima upah atau imbalan dan perintah dari LIPI Kebun Raya Bogor sebagai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja antar kedua belah pihak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut Sugeng, kegiatan ketenagakerjaan tidak dibatasi jenis usaha-usaha yang mendapat keutungan saja, tetapi juga usaha-usaha di bidang sosial dan usaha-usaha lainnya, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU Ketenagakerjaan.

Kemudian dalam SK LIPI Nomor : 066/IPH.3/KP/I/2018 tentang Ketentuan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, menyatakan LIPI tuduk pada undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana dicantumkan dalam konsiderannya, sehingga mutatis mutandis bila di PHK berlaku penyelesaian menurut undang-undang ketenagakerjaan.

Fakta lainnya, masih kata Sugeng, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor telah abai dan lalai terhadap pengawasan dan perlindungan pengupahan Para Pekerja KRB, dimana dalam SK LIPI terkait pengangkatan para pekerja Kebun Raya Bogor Nomor: B-3310/IPH.3/KP/IV/2019, bahwa para pekerja hanya diberi upah kurang dari 2Juta Rupiah oleh pihak LIPI, angka tersebut sangat jauh dari UMK Kota Bogor kurang lebih 4,5 Juta Rupiah, dan patut diduga terjadi paraktek pengupahan di bawah UMR di perusahaan-perusahaan lain di Kota Bogor.

Dan, menurut Ketua DPD PSI Kota Bogor ini, pengabaian terhadap permohonan fasilitasi terhadap sengketa ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh 18 pekerja KRB oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor tersebut, tidak mencerminkan sebagai lembaga pelayanan publik, bahkan yang cenderung menutupi kesalahan LIPI, Kebun Raya Bogor dan Pengelola Baru agar tidak memenuhi kewajibannya atas hak-hak para pekerja yang di PHK.

Maka dari itu Advokat senior ini meminta Walikota Bogor untuk mencopot Kadisnaker Kota Bogor yang tidak taat hukum dan lepas tangan terhadap kewajibannya sebagai aparatur sipil negara.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.