UU IKN Dinilai Tidak Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. IST

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai, pemindahan Ibukota Negara merupakan suatu hal yang sangat krusial. Menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga Bangsa NKRI. Dan bukan hanya terkait dengan sebagian elit politik di Jakarta.

Karena itu sewajarnya bila dalam proses pembuatan dan pengujian keputusannya juga melibatkan sebanyak-banyaknya komponen rakyat Indonesia. Salah satu caranya adalah melakui referendum (jajak pendapat) rakyat Indonesia. Penggunaan referendum dalam menentukan pemindahan ibukota negara, adalah wujud nyata membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.

Sebagaimana ketentuan dasar yang tercantum dalam Pasal 96 UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

“Saya menyayangkan RUU Ibukota Negara yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR, tetapi dalam proses pembahasannya belum membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU. Terbukti banyak kritk dari para Pakar dan Tokoh Senior seperti Prof Emil Salim, Rizal Ramli, Didiek J Rahbini, hingga Faisal Basri. juga dari Walhi, IAI, dan bahkan penolakan dari masyarakat pasca RUU tersebut disetujui,” ujar HNW, sapaan akrabnya, Kamis (20/1/2022).

Menurut HNW, baru satu hari RUU tersebut disetujui di DPR, suara penolakan terbuka justru datang dari Kalimantan Timur. Masyarakat di Provinsi IKN baru berada, menyampaikan penolakan terhadap UU IKN dengan membentuk Koalisi Masyarakat Kaltim. Koalisi, ini terdiri dari Walhi Kaltim, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim. Penolakan dilakuka , karena mereka merasa tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup maupun akses untuk bisa berpartisipasi sebagaimana hak itu diberikan oleh UU.

“Wajar mereka menyampaikan sikapnya termasuk bila masyarakat akan melakukan referendum, yang tentu saja referendum yang dimaksud di sini adalah Referendum secara umum yang pengertiannya disebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai wujud partisipasi publik dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan referendum jenis itu bukanlah Referendum untuk ubah UUD 1945, karena referendum jenis itu sudah dihapuskan oleh TAP MPR no VIII/1998, dan UU No 6 Tahun 1999,” ujarnya.

Bila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna referendum secara umum adalah ‘penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya. Bukan hanya diputuskan oleh rapat atau parlemen. Tapi penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat)’.

Usulan referendum, ini sudah disampaikan HNW dalam Public Expose RUU IKN yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Selasa (18/1/2022). Referendum juga penting menjawab permintaan izin dari Presiden Jokowi. Diketahui umum, bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta izin kepada Rakyat Indonesia (bukan sekedar wakil Rakyat Indonesia) untuk memindahkan ibukota. Permintaan izin itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di MPR.MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.