CITEUREUP – Polsek Citeureup bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Dishub melakukan operasi PPKM Stasioner di Jalan Mayor Oking Fly Over Tol Citeureup dengan sasaran minimarket, pasar, tempat makan dan fasilitas umum, Kamis (25/2/2021).
“Dari kegiatan ini, kita berhasil memberikan sanksi kepada 35 pelanggar. Selain itu juga kita berikan teguran tertulis sebanyak 20 pelanggar serta pembagian masker kepada pengguna jalan,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan operasi gabungan tersebut, sering digencarkan dengan melakukan imbauan kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kompol Ricky menambahkab, bahwa selama kegiatan operasi PPKM gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar, namun masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran, berupa teguran lisan.
“Kita juga berikan imbauan tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan penularan Covid-19, secara humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya. =ALI