CIAMPEA- Sedikitnya 30 spanduk tanpa izin yang terpasang di beberapa titik jalan Protokol Nasional maupun di Jalan Jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kecamatan Ciampea, Senin (10/05/2021) diturunkan Paksa oleh Pol PP kecamatannya. Dedi Supriadi anggota Pol PP Kecamatan Ciampea mengatakan, sebanyak 30 spanduk Ngemplang izin yang berisi spanduk iklan produk rokok dan iklan perumahan yang terpasang dibeberapa titik jalan strategis, di dicopot paksa.
“Lebih dari tiga puluh spanduk serupa yang tak memiliki izin dan selalu berulang dipasang oleh pengusahanya, dengan tegas harus kami copot dari tempatnya,” kata Dedi Supriadi Anggota Pol PP Kecamatan Ciampea kepada PakuanRaya.com, Senin (10/05/2021).
Menurut Dedi, kesemua spanduk yang diberangus oleh pihaknya tersebut, merupakan spanduk yang sama yang pernah di tertibkan sebulan lalu. “Anehnya, sampai detik ini para pengusaha pemilik spanduk tersebut doyan sekali main kucing kucingan dengan pemerintah Kecamatannya,” bebernya.
Nah karena tugas Pol PP kecamatan adalah penegak Perda, dalam hal Ketertiban Umum (Tibum), ya mau tak mau kesemua spanduk tak berizin tersebut wajib dimusnahkan. “Kami dari pol PP kecamatan Ciampea akan terus memonitor mana saja pihak pihak yang memang sengaja memasang spanduk promo usahanya tanpa mau mengurus izin. jika selalu muncul ya akan terus kami sikat “,tukasnya.
Enday warga Ciampea mengaku kesal karena hampir setiap waktu spanduk spanduk liar itu terpasang Diatas teras pagar rumahnya yang bertepatan di luar pagar rumah miliknya itu terdapat dua tiang listrik yang sering digunakan oleh orang suruhan oknum pengusahanya untuk pasang spanduk.
“Saya mendukung langkah pihak satpol PP kecamatan Ciampea yang selalu rutin menurunkan paksa spanduk spanduk bodong izin yang sangat mengganggu tersebut,” pungkasnya. JEF