CIBINONG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, menyebut sebanyak 19 sekolah yayasan swasta terancam keluar dari lingkungan sekolah pada tahun 2027.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Pelitawan mengatakan, kondisi itu terjadi lantaran belasan sekolah tersebut tercatat berdiri di lahan negara.
Terlebih, hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dimana lahan tersebut hanya bisa digunakan selama 10 tahun.
“Namun Disdik kemarin baru mengeluarkan aturan baru tindak lanjut dari permendikbud yang keluar tahun 2017 dengan isi yang sama penggunaan lahan negara selama 10 tahun. Maka untuk di Kabupaten Bogor berarti sampai tahun 2027,” jelas Pelitawan kepada PAKAR, Kamis (1/9/2022).
Dengan aturan itu, 19 sekolah swasta yang terancam terusir dari lokasi saat ini harus segera menyiapkan bangunan baru untuk menampung para siswa.
“Dalam jangka 10 tahun itu, seharusnya mereka sudah memiliki tanah sendiri atau bisa ruislag (tukar guling) tanah pemerintah daerah yang digunakan saat ini. Karena kalau tidak mereka harus keluar dari lahan milik negara,” kata Pelitawan.
Menurutnya, aturan tersebut juga belaku bagi perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bogor.
“Aturan ini berlaku sampai perguruan tinggi dan sampai batas waktu 2027,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, aturan ruislag dalam penggunaan lahan negara. Diantaranya harga dan lokasi yang berpedoman pada aturan tata ruang.
“Jadi jika pihak sekolah atau perguruan tinggi harus mengajukan tanah ruislag sebagai pengganti, nanti kita akan melakukan penilaian apakah sudah sesuai atau tidak dari harga dan nilainya akan bagaimana,” jelas Teuku.
Sebab dalam kondisi ini, tanah negara yaitu lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang banyak digunakan untuk sekolah atau perguruan tinggi tersebut tidak diperjualbelikan mengingat fungsinya harus tetap dipertahankan.
“Kalau sudah masuk tahun 2027, maka harus ruislag ya. Karena kalau tidak, maka pihak pengguna tidak bisa lagi menggunakan tanah itu untuk menjadi tempat belajar mengajar,” tandasnya. =AGE